Dugaan penyimpangan ini termuat dalam Surat Bupati Halmahera Barat Nomor 645.3/47/2024(25 Maret 2024) – Usulan perubahan lokasi RS Pratama. Nota Dinas Nomor PR.01.01/D.12/0731/2024 (29 April 2024) – Rapat pembahasan relokasi RS Pratama. Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/47/2024(3 Mei 2024) – Permohonan perubahan lokasi RS Pratama. Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 02.05.30/09/2024(7 Juni 2024).
Padahal, ini merupakan tindakan yang melanggar regulasi yang tidak bisa dibiarkan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang mengatur ketat penggunaan anggaran.
Ketentuan DAK Fisik Kesehatan, yang mensyaratkan persetujuan pemerintah pusat untuk perubahan lokasi proyek.
SEMAINDO menegaskan bahwa pemindahan RS Pratama bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan kejahatan sistematis yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
