TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya membuka secara terang penanganan konflik berdarah antara Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah.
Dalam konferensi pers di Sofifi, Rabu (24/9/2026), Polda Malut menegaskan ada dua perkara berbeda yang ditangani. Kasus pembunuhan Ali Daud warga Desa Banemo dan kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Silas Jiko.
Konflik itu sendiri bermula pada 2 April 2026, ketika Ali Daud ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya. Peristiwa itu memicu ketegangan antar desa hingga berujung penyerangan, penganiayaan, pembakaran 85 unit rumah warga, 1 pos kamling, 1 gereja, dan 1 pos polisi. Dua orang dilaporkan meninggal dunia, Ali Daud dan Silas Jiko.
Untuk kasus Ali Daud, Polda Malut melakukan penyelidikan komprehensif, olah TKP berulang, autopsi, uji lab forensik, pemeriksaan 33 saksi, analisis teknologi informasi, citra satelit bersama BRIN, penjejakan oleh Korps Brimob Polri, hingga intelijen antropologis.
Fakta di lapangan, korban ditemukan di kebun miliknya dengan 19 luka akibat kekerasan benda tajam yang sangat intens hingga merusak organ vital. Buah pala milik korban masih berserakan di sekitar lokasi, parang korban hilang.
