Dalam radius 2 kilometer, penyidik menemukan jejak kaki menuju kawasan hutan, sebuah bivak dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
“Dari keseluruhan proses tersebut diperoleh gambaran yang konsisten mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang berhuni dan beraktivitas di kawasan hutan,” kata Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Ia menyatakan, karakteristik itu berupa kecenderungan agresif tanpa konflik personal, ketertarikan pada senjata tradisional, kemampuan survival dan mobilitas tinggi di hutan, serta kemampuan menghindari deteksi.
“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” tegasnya.
Sementara untuk kasus tewasnya Silas Jiko, penyidik memeriksa 15 saksi termasuk yang mengakui keterlibatannya, serta mengamankan barang bukti berupa 7 buah batu bercak darah, 1 tombak, 4 bilah parang dan 1 sarung parang, 1 ikat kepala merah, 1 flashdisk rekaman video 36 detik, dan pakaian pelaku.