“Berdasarkan LP/B/06/IV/2026, Polda Malut menetapkan 8 tersangka. Pada Kamis, 24 September 2026, 5 tersangka berhasil diamankan yakni SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU. Tiga lainnya RT, JS, dan FOM masih dalam pencarian,” ujarnya.
Polda menegaskan dalam operasi tersebut personel tidak menggunakan peluru tajam, hanya peluru karet dan hampa sebagai pilihan terakhir. Selain itu, 4 orang lain turut diamankan karena diduga menghalangi proses penegakan hukum dan kini diperiksa di Polres Halmahera Tengah.
Polda Malut mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan, dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkasnya.(cr-02)