SOFIFI – Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, berinisial N saat ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu dilaporkan oleh tiga agen PT Beteravel Indonesia Perkasa.
Laporan ketiga agen tersebut tertuang dalam laporan polisi pertama dengan nomor: STPL/7/1/2026/SPKT Polda Malut atas nama Nur Dianah Hanafi.
Sementara laporan kedua tertuang dalam laporan nomor: STPL/8/1/2026/SPKT Polda Malut pelapor atas nama Sukmawati dan laporan, dan ketiga tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT Polda Malut atas nama Ade Faisal Dama.
Saat ini laporan yang naik tahap penyidikan yakni laporan dari Dian Hanafi, sementara dua laporan lainnya masih tahap penyelidikan
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menyatakan, perkara tersebut saat ini telah naik status dari penyilidikan ke penyidikan. “ Sudah ditingkatkan statusnya dari penyilidikan ke penyidikan,” kata juru bicara Polda Maluku Utara saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/2/2026).
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

