Lantaran tidak mau mengambil risiko, pihak perusahaan lantas mengembalikan uang tersebut kepada salah satu agen bernama Irma agar bisa diserahkan kepada para calon jamaah. Penyerahan uang itu dibuktikan dengan dokumentasi video yang kini juga dimasukkan ke penyidik sebagai barang bukti.
Bahtiar Husni selaku Kuasa Hukum PT. Beteravel mengatakan, saat ini kliennya sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai pelapor. Kata dia, persoalan ini sudah cukup jelas siapa yang mestinya dimintai pertanggungjawaban hukum. “ Sebelumnya Asnawi sudah mengakui jika uang Rp125 juta yang ditransfer ke rekening Beterevel itu baru sebagian, dan sisanya nanti diselesaikan. Namun hingga saat ini Asnawi selaku terlapor satu menghilang enteh kemana,” ucapnya.
Lantaran tidak terima dilaporkan ke Polres Ternate, tiga agen kemudian kembali melaporkan PT. Beteravel ke Polda Maluku Utara. Meskipun begitu, Bahtiar menegaskan kalau laporan terhadap kliennya itu tentu salah sasaran atau tidak tepat. Namun pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
Mengapa demikian, orang yang berurusan dengan uang itu adalah Asnawi Ibrahim, bukan PT. Beteravel. Karena bukti rekening koran sudah jelas jika uang yang masuk ke rekening perusahaan hanya Rp125 juta dan sudah dikembalikan.
Apalagi jumlah uang itu tidak sesuai dengan paket browser yang dikeluarkan oleh perusahaan. “ Kemarin juga kami sudah melaporkan tiga agen ini atas dugaan pencemaran nama baik. Jadi terdapat dua laporan secara keseluruhan. Kami berharap para agen ini tidak terlibat kerja sama dengan Asnawi untuk menggelapkan uang para jamaah, tetapi jika dalam pengembangannya ada indikasi itu, maka prosesnya tetap dilanjutkan hingga ada keadilan bagi kline kami,” tegasnya. (cr-02).
