Kombes Pol. Wahyu juga menyatakan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Baik dari pihak pelapor maupun Direktur PT Beteravel serta pihak Kemenag Haji dan Umroh dan keterangan ahli pidana. “sudah 14 saksi yang saat ini telah diperiksa. Baik dari pelapor, Direktur Beteravel, pihak Kemenag Haji dan Umroh serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya
Nurlaili dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Tidak hanya itu, laporan juga atas dugaan pelanggaran Pasal 122 dan 123 UU nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan umroh
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate. telah melakukan pemeriksaan terhadap Nurlaili selaku Direktur PT Beteravel Cabang Ternate, pada Selasa (20/01/26).
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurlaili telah memasukkan sejumlah bukti rekening koran sejak tahun 2025. Kasus ini bermula ketika tiga agen bernama Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma serta Manager PT. Beteravel, Asnawi Ibrahim diduga merugikan keuangan calon jemaah yang mencapai miliaran rupiah.
Pasalnya, uang yang disetor oleh calon jamaah umrah terhadap tiga agen itu masing-masing berjumlah ratusan juta. Sukmawati menerima uang dari calon jemaah umrah sebanyak 57 orang itu dengan total senilai Rp249 juta, Dian Hanafi senilai Rp567 juta dan Irma senilai Rp240 juta. Uang itu kemudian ditransfer kepada Asnawi Ibrahim selaku manager.
Sementara, uang yang disetor Asnawi Ibrahim kepada perusahaan hanya Rp125 juta, jumlah uang itu hanya untuk 5 orang jamaah umrah. Nurlaili saat diperiksa penyidik menyatakan, benar kalau uang yang diterima pihaknya hanya Rp125 juta dari 5 orang jamaah. Sementara totol uang tersebut jauh dari jumlah jamaah yang didapatkan oleh para agen.
