TERNATE – Pihak Kampus Universitas Nahdatul Ulama Maluku Utara (Unutara) digugat ke Pengadilan Negeri Ternate terkait kasus dugaan utang piutang. Pasalnya, bangunan yang dibangun di atas tanah itu rupanya masih menyisakan utang ke pemilik lahan.
Pihak Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara selaku pemilik dan pengelola Kampus Unutara hingga saat ini belum melakukan pelunasan atas tanah yang dibangun kampus tersebut di bilangan Kelurahan Tanah Tinggi.
Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Inrico Boby Pattipeiluhu menyatakan, kliennya telah berulang kali menagih pelunasan pembayaran tanah kepada Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Sengketa ini bermula dari perjanjian jual beli tanah yang terjadi pada 18 Juli 2019 antara Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara sebagai pembeli dan Eklesiana Hendryetha Titaheluw, salah satu ahli waris dari Mice Hermina Noya/Titaheluw, sebagai orang tuanya.
Objek jual beli berupa sebidang tanah seluas 444 meter persegi di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate itu dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 102. “Nilai kesepakatan jual beli sebesar Rp900 juta. Namun sejak 2019 hingga 2025, yayasan baru membayar Rp325 juta dan tidak pernah melunasi sisa pembayaran,” kata Inrico dalam keterangan pers, Selasa (10/2/26).
Menurut Inrico, saat pembayaran awal, pihak yayasan secara lisan berjanji akan melunasi sisa harga tanah pada September atau Oktober 2019 dengan alasan menunggu dana perubahan anggaran. Janji itu, disampaikan oleh Ketua Yayasan Al-Ihsan Halaqa Nusantara, Asmarbani, kepada penjual.

