“Klien kami menyetujui pembangunan kampus dengan catatan pembayaran harus diselesaikan dalam tahun yang sama. Namun faktanya, hingga 6 tahun berjalan, pelunasan tak pernah dilakukan,” ujarnya.
Ironisnya, meski belum dilakukan pelunasan, tetap Yayasan Al-Ihsan tetap dibangun dan memanfaatkan lahan tersebut serta mengoperasikan Kampus Unutara sejak 2019. Bahkan pada 2025, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR kembali melaksanakan pembangunan tahap kedua kampus tersebut menggunakan APBD senilai Rp4,1 miliar.
Inrico menyebut, kliennya telah berulang kali menagih melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban dari pihak yayasan selalu sama, yakni hanya berjanji akan menyelesaikan pembayaran. Teguran resmi juga telah dilayangkan kepada Rektor Unutara dan yayasan pada September 2025, termasuk permintaan agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara, namun surat tersebut tidak pernah dibalas secara tertulis.
“Klien kami juga sudah menyurati Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara agar pembangunan tidak dilanjutkan karena status pembayaran tanah belum lunas,” kata Inrico.
Karena tidak ada itikad baik, pihak pemilik tanah akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Ternate pada 4 Oktober 2025. Selain itu, gugatan perdata juga telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ternate dan tercatat dalam register dengan nomor perkara : 92/Pdt.G/2025/PN TTE pada 7 November 2025.
