Tak Bayar Lahan, Kampus Unutara Malut Digugat 

Inrico menegaskan, akibat perbuatan yayasan, kliennya mengalami kerugian besar. Dana hasil penjualan tanah yang seharusnya digunakan untuk renovasi rumah serta membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup dua anaknya selama kuliah di Jakarta dan Yogyakarta tidak pernah terwujud. “Selama ini yang menikmati manfaat justru pihak yayasan, sementara pemilik sah tanah tidak mendapatkan haknya. Ini yang kami anggap sebagai wanprestasi, karena yayasan tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Inrico.

Saat ini, kata dia, proses hukum baik laporan pidana maupun gugatan perdata masih berjalan. Pihaknya menegaskan klien hanya menghendaki penyelesaian secara tegas dan pelunasan penuh tanpa skema cicilan, mengingat sengketa ini telah berlangsung sejak 2019. Sementara pihak terkait hingga kini belum bisa dihubungi. (cr-02)