Selain persoalan pelayanan dan ketersediaan obat, Pansus juga menemukan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh Pemerintah Kabupaten Halbar. Erland menjelaskan, jumlah peserta BPJS yang ditanggung pemerintah daerah mencapai 30.445 jiwa dan bersifat fluktuatif setiap bulan. Namun hingga Mei 2026, Pemkab Halbar disebut masih menunggak pembayaran iuran BPJS sekitar Rp 3,8 miliar.
Akibat tunggakan tersebut, status prioritas Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Halmahera Barat disebut tidak lagi berlaku karena keterlambatan pembayaran telah melewati batas waktu tiga bulan.
“BPJS bagi aparatur pemerintah desa juga belum dibayarkan selama tiga bulan sehingga status kepesertaan mereka saat ini tidak aktif. Bisa aktif kembali jika Pemda melunasi tunggakan tersebut,” katanya.
Pansus juga menyoroti keluhan masyarakat terkait pembelian obat di luar RSUD Jailolo yang kemudian harus diganti oleh pihak rumah sakit.
Berdasarkan penjelasan BPJS dalam RDP tersebut, biaya pembelian obat seharusnya sudah diselesaikan pihak rumah sakit sebelum pasien keluar dari rumah sakit. “Karena itu pansus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tersebut,” ujar Erland.
