TIDORE – Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang kelima, dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo atas perkara dugaan pemalsuan dokumen Caleg PAN Kota Tidore Kepulauan, Senin, (16/10/23).
Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti melakukan kesalahan karena telah memalsukan dokumen Caleg PAN Tidore atas nama Siti Hardianti. Dokumen yang dipalsukan itu, diantaranya Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Jiwa (SKJ) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang dilegalisir oleh KPU.
“Untuk dokumen asli SKD, SKJ maupun Surat Keterangan Bebas Narkoba, itu milik Yuniana Kadir,” jelas JPU, Abdul Muis, saat membacakan tuntutan tersebut.
Dengan demikian, seluruh unsur yang termuat dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, telah dianggap sah dan meyakinkan. Sehingga JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Soasio Tidore, memutuskan terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, dijatuhi hukuman dengan ancaman 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 30 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan pertimbangan Jaksa, tuntutan tersebut karena terdapat hal-hal yang memberatkan, dimana terdakwa telah membuat gaduh pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan.
Selain itu, ada juga hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa kooperatif dan berterus-terang mengakui kesalahannya, serta terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

