Lebih lanjut, Mindrawati menjelaskan, foto yang dipakai oleh DPD PAN Tidore itu, kemungkinan diambil pada saat kegiatan kunjungan kerja DPRD Kota Tidore, di Kantor BPP Kecamatan Tidore Utara.
“Foto itu saya tidak pernah posting di facebook, jadi kalau memang ambil foto orang tanpa izin itu bertentangan dengan hukum, maka orang yang ambil foto saya juga harus diproses,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan terdakwa, Ibnu Adnan Fabanyo, saat menjalani sidang keempat di PN Soasio Tidore, bahwa Foto milik Mindrawati itu, didapat dari Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail.
Pewarta : Suratmin Idrus
Editor : Erwin Egga
