“Kami Jaksa menyatakan, alat bukti berupa dokumen SKD, SKJ dan Bebas Narkoba Milik Siti Hardianti, agar dimusnahkan. Sedangkan sebuah laptop Merk Acer warna hitam biru dan dokumen asli SKD, SKJ, dan Keterangan Bebas Narkoba milik Yuniana Kadir agar dikembalikan kepada Partai Amanat Nasional (PAN),” tandasnya.
Setelah dilakukan pembacaan tuntutan sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen Caleg PAN. PN Soasio Tidore akan kembali menggelar Sidang lanjutan pada Selasa, (17/10/23), dengan agenda penyampaian Pembelaan dari Terdakwa. sidang tersebut akan dimulai Pukul 10.00 Wit.
Menyikapi tuntutan Jaksa atas perkara tersebut. Mindrawati Hamid, pelapor sekaligus pemilik sah foto yang dimanipulasi oleh terdakwa pada nama Siti Hardianti, meminta agar kasus tersebut, juga dapat memberi efek jera kepada orang yang mengambil fotonya tanpa izin, kemudian memberikan kepada terdakwa.
“Saya harap agar orang yang ambil foto saya juga bisa diproses, karena foto yang mereka ambil itu tanpa seizin dari saya,” ungkap Mindrawati saat dihubungi melalui telepon.
Ia melanjutkan, selama kasus tersebut dilaporkan ke Bawaslu hingga naik ke persidangan, tidak ada itikad baik dari DPD PAN Tidore untuk meminta maaf. Padahal dari foto yang mereka ambil, sangat merugikan dirinya secara pribadi.
“Sejauh ini, Ketua DPD PAN Tidore tidak datang minta maaf ke saya maupun keluarga, mulai dari kasus ini dilaporkan sampai naik di persidangan,” tuturnya.
