Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Tersangka Baru GOR Halteng Terus Dikejar - FajarMalut.com

Tersangka Baru GOR Halteng Terus Dikejar

Pembangunan GOR Fagogoru di Halteng

WEDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, terus mengejar para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pembebasan lahan Gelanggang Olahraga (GOR). Tersangka pertama Rani yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, kini Kejari juga telah menetapkan mantan Kabag Pemerintahan Halteng, Rahmat Syafrani sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan saksi dalam beberapa minggu ini. Pemanggilan saksi diawali dari Pemda Halteng. Sementara pemilik lahan dijadwalkan pada minggu depan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Weda, E. Hayer.

Menurutnya, berhubung karena penyidik konsentrasi pada penyelidikan beberapa kasus,  maka diagendakan dua minggu. Dalam waktu itu semua sudah selesai dan rampung, pemberkasan akan dilakukan di bulan Oktober.” Jadi kita pemeriksaan untuk merampungkan berkas perkara terdakwa, Rahmat Safrani,” ucap Kasi Pidsus.

Dia mengaku, sejumlah saksi dari Pemda Halteng telah diperiksa adalah Muhammad Iksan, Ruslan Kasim, Akmal Basir, dan Kadis PUPR Arief Djalaluddin.” Selanjutnya, Supriyanto, Fardi Mahmud, dan Bainuddin, Zakaria Abdul Latif, mantan Kaban Bappeda Husen Nurdin dan Mantan Kaban BPKAD Abdurrahim Yau,” akunya.

Terkait adanya tersangka lain selain Rahmat, menurut Kasi Pidsus, hal itu nanti dilihat perkembangan pada saat penyidikan. “Kita masih dalami lagi,” tuturnya. “Semua tergantung Rahmat, kalau rahmat korporatif dan buka siapa dibalik ini kami tidak main-main akan kami kejar,” tegas E. Hayer.

Dia juga menjelaskan, kalau penahanan tipikor ada 2 alternatif yang dipakai, pertama masa penahanan yang  diberikan undang-undang sedikit. Contoh, penyidik punya kewenangan menahan 20 hari, perpanjangan penuntut umum 40 hari. “ Berkaitan dengan aturan dari Menkes dan Menkumham serta tim gugus covid, penahanan bisa dilakukan itu pada saat pelimpahan berkas di pengadilan. Menginat covid. Jadi bukan tidak dilakukan, nanti ketika perkara itu dilimpahkan ke pengadilan baru dilakukan penahanan, kalau sekarang ditolak karena tiga aturan itu,” tutup Hayer. (udy)

Berita Terkait