TERNATE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate akhirnya menggelar sidang lanjutan kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Sidang yang digelar pada Rabu (08/07/26) dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Kadar Noh selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang itu menghadirkan tiga terdakwa di antaranya, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul alias Puang Aso dan Adi Maramis. Mereka didampingi langsung oleh para tim penasehat hukum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman sebagaimana dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
“Menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan masing-masing terdakwa selama 50 hari,” ucap Kadar Noh.

