Tiga Koruptor Anggaran BTT Sula Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Ternate. Para terdakwa dikembalikan ke Rutan sembari menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh para kuasa hukum.

Usai mendengar putusan majelis hakim, para terdakwa melalui tim hukum secara kompak meminta waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU, pihaknya meminta waktu pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, terdakwa diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

Atas dasar itu, tiga terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama berada dalam penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta.