Tiga Koruptor Anggaran BTT Sula Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Apabila uang itu tidak diserahkan ketika kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan kurungan badan 90 hari.

Kasus ini sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Muhammad Bimbi, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun karena tidak puas dengan putusan majelis hakim, JPU Kejari Kepulauan Sula lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.