Tiga Pendemo di Halbar Dilaporkan ke Polda Malut

Kuasa hukum Bahtiar Husni dan rekan bersama Dr. Novimaryana Drakel saat memasukan laporan di Polda Malut

SOFIFI – Tiga pendemo di Halmahera Barat (Halbar), berinisial MF, MIB, dan RW dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut) terkait dugaan tindak pidana ketertiban umum, Rabu (10/06/26). Itu dilaporkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Halbar, Dr. Novimaryana Drakel.

Kasus tersebut bermula pada 19 Mei 2026, dimana Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan melakukan unjuk rasa di depan Unit Gawat Darurat (IGD) RSUD Halbar, sehingga sangat mengganggu pelayanan rumah sakit serta aktivitas penanganan pasien.

Laporan yang dilakukan itu bukan tanpa alasan, melainkan secara regulasi unjuk rasa atau demonstrasi dilarang dilakukan di dalam lingkungan rumah sakit, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional,” kata Bahtiar Husni selaku kuasa hukum Novimaryana.

Dia menjelaskan, alasan tersebut diberlakukan karena rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang membutuhkan ketenangan, sterilitas, dan akses darurat yang lancar, sehingga ketika dilakukan unjuk rasa, dapat mengganggu hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tenang dan aman.