Tiga Pendemo di Halbar Dilaporkan ke Polda Malut

“Meskipun dilarang berdemo di dalam atau tepat di depan pintu masuk utama rumah sakit, masyarakat tetap berhak menyampaikan aspirasi terkait layanan RS dengan cara melakukan orasi di tempat terbuka umum yang tidak mengganggu operasional RS,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan, bisa juga menyampaikan keluhan melalui jalur resmi seperti Komite Medik RS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Ombudsman Republik Indonesia (untuk maladministrasi), Pengadilan Tata Usaha Negara (jika sengketa administratif), serta menggunakan media sosial untuk menyuarakan isu secara konstruktif tanpa provokasi.(cr-02)