Tiga Pendemo di Halbar Dilaporkan ke Polda Malut

Kemudian, kerumunan massa berisiko dapat menimbulkan kemacetan akses ambulans, kebisingan, hingga potensi kerusuhan yang membahayakan nyawa pasien. Kata Bahtiar, ada sanksi apabila unjuk rasa tetap dilakukan di area rumah sakit berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan KUHP.

“Aparat kepolisian berwenang membubarkan paksa aksi tersebut karena telah melanggar ketentuan lokasi yang sah. Pendemo dapat diminta untuk pindah ke lokasi yang diperbolehkan, misalnya taman kota atau lapangan terbuka yang jauh dari fasilitas vital,” ucapnya.

Selain itu, sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 16 UU Nomor 9 Tahun 1998, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

“Jika aksi tersebut disertai tindakan anarkis, bisa dijerat pasal tambahan dalam KUHP, seperti Pasal 160 terkait penghasutan di muka umum (jika ada ajakan melawan hukum), Pasal 212 terkait kekerasan terhadap pegawai negeri (jika melawan polisi yang sedang bertugas membubarkan),” tegasnya.

Selanjutnya, Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan/mengganggu ketertiban umum, serta Pasal 406 terkait perusakan barang (jika merusak fasilitas rumah sakit). Itulah mengapa kasus ini dilaporkan kepada Polda Malut agar bisa ditelusuri lebih jauh.