TERNATE – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19 di Sula dinilai sangat rendah.
Hal ini patut dipertanyakan, di mana dalam fakta terungkap jika ketiga terdakwa adalah orang yang berperan penuh dalam pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) serta mengintervensi pencairan anggaran itu senilai Rp5 miliar.
Namun, setelah beberapa persidangan kemudian, ada keterangan yang kembali dirubah oleh terdakwa kedua, yaitu Muhammad Yusril. Tetapi, seharusnya JPU sudah memiliki kesimpulan sendiri dengan semua fakta persidangan tersebut.
“Kami sangat kaget para terdakwa ini hanya dituntut 1 tahun penjara. Bukankah patut dipertanyakan? Semua fakta sudah diketahui secara jelas oleh Jaksa,” kata Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Senin (22/06/26).
Abdulah menyatakan, dengan adanya tuntutan ini, semua kesimpulan tetap berada ditangan majelis hakim yang berwenang memutuskan perkara. Pihaknya berharap majelis hakim secara jeli dapat melihat semua fakta sidang yang terungkap.

