“Kami rasa semua kesimpulan sudah ada benang merahnya, dan telah dipegang oleh majelis hakim. Saran kami, dalam putusan nanti, ketua majelis melihat keseluruhan dari fakta sidang,” pintanya.
Sekadar informasi, sebelumnya dalam surat dakwaan, Lasidi disebut salah menyalagunakan kewenangan karena memerintahkan Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bersama-sama memaksa mantan Kadis Kesehatan, almarhum Bahrudin Sibela untuk menandatangani dokumen pencairan anggaran pengadaan BMHP senilai Rp5 miliar.
Padahal, alat BMHP tersebut belum tiba di Kepulauan Sula. Selanjutnya, peran Lasidi selaku terdakwa juga memaksa saksi Idham Sanaba selaku Plt Kepala inspektorat Sula saat itu untuk menerbitkan laporan hasil review Inspektorat mengenai pengadaan alat BMHP.
Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp1,6 miliar lebih. Olehnya itu, Lasidi didakwa bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.
Lasidi juga dikenakan subsider dalam Pasal 3 atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, terdakwa Puang dalam surat dakwaan disebut memperkaya diri sendiri. Atas dasar itu, ia diancam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
