Tuntutan Jaksa Terhadap Tiga Koruptor Anggaran BTT Sula Dinilai Rendah

Kemudian terdakwa Adi Maramis dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP. Terdakwa juga diketahui mengetahui persis berkas-berkas tersebut yang harusnya ditandatangani oleh Muhammad Yusril selaku Direktur PT Hab Lautan Bangsa.

Atas perbuatan yang dilakukan, Adi Maramis didakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi 2 tahun penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan majelis hakim, pihak JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Hasilnya, PT Malut mengabulkan dan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.

Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.(cr-02)