Wujudkan Keinginan Wawali, Iswan Salim Beberkan Kewenangan Desa  

“DU RKPdes ini nantinya akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, atau bisa saja diusulkan melalui Musrenbang Kota, maupun Pokir DPRD, sehingga apa yang menjadi usulan pemerintah desa itu akan dibangun oleh Pemerintah Kota menggunakan APBD,” tuturnya.

Maka dari itu, kata Iswan, desa tidak perlu khawatir dalam mengalokasikan berapapun besaran anggaran untuk membangun infrastruktur yang ada di desa, jika program itu merupakan kewenangan desa.

“Jangankan program dengan anggaran dibawah 200 juta, diatas 200 juta sekalipun, kalau pembangunan itu masuk dalam kewenangan desa, maka itu diperbolehkan secara aturan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, untuk pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dibangun oleh pemerintah desa, dengan menggunakan ADD dan DD hanyalah pembangunan yang status dan kewenangannya berada di bawah Pemerintah Kota maupun Provinsi. 

Misalnya seperti jalan provinsi/kota atau jalan penghubung antar desa yang itu kewenangannya ada di pemerintah kota.