Wujudkan Keinginan Wawali, Iswan Salim Beberkan Kewenangan Desa  

“Kalau pembangunan jalan pemukiman yang ada di desa, itu juga bisa dibangun oleh desa sampai pada tingkat hotmix, asalkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada di desa tersebut,” jelasnya.

Sementara jika ada pembangunan lainnya, baik gedung, jembatan atau sarana penunjang pariwisata yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota maupun Provinsi di desa tertentu, namun belum dihibahkan ke desa tersebut, maka desa tersebut belum bisa mengelola bangunan itu dengan menggunakan ADD maupun DD.

Karena bangunan tersebut, masih tercatat sebagai asetnya Pemprov atau Pemkot. Tetapi jika bangunan itu telah dihibahkan ke desa, maka desa sudah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengelola bangunan itu dengan menggunakan sumber anggaran dari ADD maupun DD.

“Intinya, pembangunan yang sudah dibangun oleh Pemprov atau Pemkot kemudian belum dihibahkan ke desa, itu desa tidak bisa memperbaiki pembangunan tersebut apabila pembangunan itu mulai rusak, karena itu bukan kewenangan desa, sehingga bangunan itu masih tetap dibawah tanggung jawab Pemprov atau Pemkot,” tuturnya.

Iswan mengaku, untuk program pembangunan yang mengatur tentang kewenangan desa, termuat pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa dan Permendes Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.