Dua rujukan pemerintah pusat ini, kemudian telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota melalui Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, kemudian ditindaklanjuti oleh desa lewat peraturan desa (Perdes).
“Dari 49 desa di Kota Tidore Kepulauan, itu sudah terdapat 37 desa yang sudah menetapkan Perdes tentang kewenangan desa, sementara untuk desa lainnya belum menetapkan Perdes tersebut. Meski begitu, jika desa yang belum memiliki Perdes, bisa merujuk ke Perwali,” tandasnya.
Dengan begitu, sangat mudah bagi Pemerintah Kota untuk mensinergikan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah desa, dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di setiap desa.
“Saya berharap di tahun 2024, Bapelitbang sudah harus lebih jelih untuk memilah dan mengakomodir apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa, sehingga pembiayaannya bisa terfokus sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (ute)
