TERNATE – Oknum PNS Kota Ternate berinsial LU alias Upi (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ternate. Upi yang tinggal di Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah ini diduga mengunakan narkoba golongan satu berjenis shabu.
Ia ditangkap di jalan siswa belakang masjid Takoma sekitar pukul 19 : 30 WIT, pada 20 Januari 2020. Selain Upi, Satres Narkoba Polres Ternate juga menangkap pengawai PDAM Halmahera Barat berinasial IF alias Idul (30) beralamat Kelurahan Santiong. Kemudian seorang mahasiswa berinasial MGP alias Bolang (20) beralamat di Desa Hatebicara Jailolo. Selanjutnya MAR alias Ian (23) yang juga Mahasiswa, beralamat Kelurahan Tanah Tinggi serta seorang nelayan berinisial JA alias Joker (56), beralamat Kelurahan Tanah Tinggi.
“Totalnya 5 tersangka dengan barang bukti terdiri 2 kasus Shabu seberat kurang lebih 1,23 gram, serta 3 kasus ganja seberat kurang lebih 63,43 gram” ungkap Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dokumalamo dalam jumpa pers, Selasa (28/1) kemarin.
Kompol Jufri didampingi Kasat Narkoba serta Kasubag Humas Polres Ternate ini menyatakan, kelima tersangka ini bukan satu jaringan pemakai maupun diduga bandar narkoba.
Mereka ditangkap waktu dan tempat yang berbeda-beda. Penangkapan dilakukan oknum PNS Ternate, misalnya dilakukan di Jalan Siswa Kelurahan Takoma dengan tersangka LU alias Upi. Sedangkan, pegawai PDAM Halbar ditangkap di depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur.
Barang bukti yang ditemukan 1 sachet shabu dari oknum PNS berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,38 gram. Sementara barang bukti dari oknum pegawai PDAM Halbar ditemukan 7 sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja seberat 10,56 gram serta satu bungkusan ganja sebarat 5,63 gram.
pasal yang disangkakan untuk 5 lima ini terdiri dari Pasal 111 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. Pasal 112 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, pasal 114 hukuman penjara paling lama 20 tahun, pasal 127 hukuman penjara paling lam 4 tahun, serta pasal 131 hukuman penjara paling lama 1 tahun.
“Dari 5 tersangka ini dua orang yang terindikasi sebagai kurir atau bandar. Sisanya pemakai atau pengguna,” ungkapnya.
Kompol Jufri mengemukakan, dari hasil penyilidikan sementara, oknum PNS Kota Ternate pengguna shabu sudah sejak 1 bulan. Tersangka diamankan Sabtu tanggal 18 Januari 2020.
Saat itu Satuan Resnarkoba Polres Ternate mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya tim opsnal langsung mencari keberadaan terlapor dan menemukkan terlapor di Jalan Siswa belakang Mesjid Takoma, Kelurahan Takoma.
Setelah interogasi terhadap terlapor, tetapi terlapor mengelak namun tim opsnal tidak percaya dan melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut. Hasilnya, ditemukan sebuah plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu. Yang dibeli dengan harga Rp. 1.200.000 selanjutnya tim opsal melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus ini. “Untuk pasal dijerat kepada oknum PNS ini adalah pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 huruf a, Undan- undang namor 35 thn 2009 tentang narkotika,” sebutnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Nyabu, Oknum PNS Ternate Diringkus"