TERNATE – Tak puas menyuarakan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Maluku Utara yang dianggap lambat, bahkan jalan di tempat membuat sejumlah aktivis Malut harus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Malut mendatangi KPK, Senin (3/20) kemarin. Mereka meminta KPK mengambil alih beberapa dugaan kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Malut dan Polda Malut.
Adapundugaan kasus korupsi yang disuarakan tersebut antara lain. Pertama, pekerjaan fisik pembangunan embung Pulau Makian senilai Rp 10.7 miliar yang dikerjakan PT. Arif Taipan Subur milik BWS Malut karena tidak ada kabar proses hukumnya. Kedua, dugaan kasus korupsi di UPTB Samsat Halmahera Timur (Haltim) dengan nilai kerugian Rp 755 juta.
“Kami juga menyoroti soal dugaan kasus korupsi pada Dinas pedidikan dan pengajaran Provinsi Malut. Karena itu, kami minta kepada KPK segera mengambil alih bebarapa kasus ini,” kata Ketua DPD Pemuda Marhaenis Malut, Sartono Halek melelui rilisnya.
Menurut Sartono, Undangan-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang 28 Tahun 1999 tantang Penyelnggaraan Negara yang Beraih Bebas dari KKN.
“Karena itu, harus dijalankan dijalankan sebaik-baik mungkin. Sebab Maluku Utara sendiri banyak kasus dugaan kurupsi mestinya KPK harus turun memberantas” pinta Sartono.
Sebelumnya, kasus proyek embung pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan yang ditangani Kejati Malut sudah dihentikan dimasa kepimpinan Kepala Kejati Ida Bagus Nyoman Wismantanu.
Alasan dihentikan kasus ini karena berdasarkan keterangan ahli proyek terdapat kelebihan volume kurang lebih Rp 1 miliar sehingga penyilidikan tidak dilanjutkan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Kasus Proyek Embung Pulau Makian ke KPK"