JAILOLO – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Atus Sandiang yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Halbar.
Tuntutan yang dibacakan JPU Dimas Rangga ini berlangsung Senin (10/2), yang berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP. Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya sebagai anggota DPRD aktif menjadi contoh bagi masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.
“Agenda sidang bakal dilanjutkan Kamis (13/2) dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa,” ungkap Kasi Pidum Kejari Halbar, Reza Fikri D, Selasa (12/2).
Atus, sebelumnya dilaporkan oleh pemuda Desa Akediri bernama Fransiskus Sakalaty ke Polres Halbar, karena merasa dirugikan dengan pernyataan Atus bahwa dirinya menggelapkan dana pemuda.(iin)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Anggota DPRD Halbar Dituntut Tiga Bulan Penjara"