Seluruh Aktivitas Galian C Ditutup

TERNATE Komisi III DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, akhirnya bersepakat menghentikan seluruh aktivitas tambang galian C di Ternate, karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 17 titik galian C yang beraktivitas di Ternate semuanya telah dihentikan.

Itu disampaikan Ketua Komisi III, Anas U. Malik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD, Pemerintah Kota Ternate, Direktur PT. Maligaphy, Jamaludin Wua, H. Ahmad Kamaludin, H. Rustam Abd. Habib, Umran Drakel, Direktur CV. Cyla Mandiri, dan Hamka H. Hasym sebagai pihak yang mengelola tambang Galian C.

Kata Anas, ada beberapa keputusan strategis yang diputuskan saat rapat siang kemarin.  Menurut dia, berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, sebanyak 17 tambang galian C di Ternate, 6 tambang yang aktivitasnya tidak dilengkapi dengan semua izin yang diisyaratkan, sementara 11 tambang galian C memiliki izin pemerataan,  karena itu Komisi III mengeluarkan rekomendasi tertulis berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009, UU nomor 23 tahun 2014, UU nomor 32 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) serta Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW agar semua usaha pertambangan galian C dihentikan untuk sementara waktu.

“Singkatnya, Komisi III mengeluarkan rekomondasi secara tertulis, memaksakan Pemerintah Daerah Kota Ternate untuk menghentikan sementara aktivitas galian C yang ada di Kota ternate,” tegasnya.

Selian menutup aktivitas galian C. Komisi III DPRD Kota Ternate juga mendesak Pemerintah daerah setempat melalui ketua TKPRD agar lebih responsive dalam berkoordinasi dengan semua pelaku usaha galian C. Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat, agar secepatnya pelaku usaha galian C mengurus izin-izin yang diisyaratkan. “Komisi III meminta kepada Pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Rekomendasi ini kami akan sampaikan secara tertulis dan seterusnya disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Pemerintah,” ungkapnya.

Apabila Pemerintah tidak merespon rekomendasi tersebut, maka DPRD diberi ruang dalam ketentuan Tata Tertib (Tatib) agar membentuk Panitia Khusus (Pansus), hak interpelasi dan hak angket. Saat ditanya mengenai luasan volume lahan galian C yang tidak memiliki izin dan dihentikan saat ini. Anas mengaku tidak terlalu tahu besaran volume lahan tersebut, karena yang mereka soroti adalah soal perizinan yang tidak dikantongi pengusaha tersebut.

Sementara Plt. Sekda Kota Ternate, Thamrin Alwi menegaskan. Pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III tersebut. “Hari ini juga setelah dari ruangan ini saya langsung melaksanakan rapat. Ini merupakan bagian dari respon Pemerintah Kota Ternate dalam menyikapi hal ini. Mudah-mudahan sore hari ini kita bisa melakukan penutupan sementara dengan pertimbangan kita cari solusi, sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan aktivitas dengan tidak kategori illegal, tetapi kita melegalkan mereka sehingga mereka juga bisa mencari nafkah secara baik,” tegasnya.

Ditanya mengenai lama waktu penutupan tambang galian C. Thamrin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah di Kementrian. “Sehingga dengan interval waktu yang tidak terlalu lama, teman-teman yang melakukan aktivitas di Sektor Pertambangan ini secepatnya melakukan aktivitas itu,” katanya. (nas)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Seluruh Aktivitas Galian C Ditutup"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*