TERNATE – Tudingan DPRD kota Ternate menghambat pekerjaan reklamasi dengan menutup seluruh aktivitas Galian C di Ternate oleh walikota Ternate, membuat anggota DPRD emosi. DPRD melalui empat fraksi bahkan balik menyerang walikota Ternate, Burhan Abdurahman dengan menyebut walikota gagal paham, bukan hanya itu, walikota juga dituding sebagai pematik aksi demo supir dumtruck
Ketua Fraksi Golkar, Anas U Malik menyatakan, pernyataan Walikota bahwa rekomendasi penghentian sementara aktivitas galian C menghambat pekerjaan reklamasi adalah keliru dan salah besar, karena rekomendasi penghentian sementara Galian C di Ternate, sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Olehnya, fraksi golkar mendesak Pemerintah agar lebih proaktif berkoordinasi dengan semua pemilik usaha galian C di Ternate agar secepatnya mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Sehingga semua pelaku usaha Galian C di Ternate itu berusaha secara legal,” katanya.
Dikatakan, Fraksi Golkar dan DPRD secara kolektif tidak bisa membiarkan masyarakat melakukan aktivitas usaha Galian C secara illegal. Sebabnya, muncul rekomendasi dari Komisi III agar seluruh aktivitas galian C dihentikan untuk sementara waktu sambil mengurus dokumen yang diisyaratkan. “ Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III sama sekali tidak ada hubungan dengan reklamasi. kalau ada pihak yang menilai rekomendasi soal penghentian sementara Galian C menghambat reklamasi, itu keliru dan salah besar. DPRD tetap mendukung reklamsi, karena DPRD Bersama Pemerintah telah menetapkan dalam kebijakan pembangunan dalam APBD, bahwa reklamasi telah disepakati oleh Pemerintah dan DPRD,” tegasnya.
Sementara Ketua Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif justru menilai Walikota gagal paham. Karena yang dilakukan DPRD sebetulnya adalah membantu Pemerintah untuk menegakkan aturan. Ia bahkan mengutip risalah rapat sebelumnya, dimana BKPRD (sekarang berubah TKPRD) dan Dinas PUPR daerah setempat menyatakan, apabila ada mekanisme pemberhentian sementara aktivitas Galian C dalam rangka melengkapi izin usaha pertambangan di Provinsi, hal itu tidak berkonsekwensi pada pekerjaan reklamasi.
“Karena pembangunan reklamasi ini sumbernya tidak hanya di Ternate, tetapi ketika pekerjaannya sudah berjalan, sumbernya boleh dari mana saja. itu menjadi tanggungjawab rekanan yang mendapat kontrak tender. Saya selaku ketua fraksi dan anggota Komisi III sangat menyayangkan,” tegasnya.
Nela juga menjelaskan, pada rapat sebelumnya. DPRD Kota Ternate juga telah memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik usaha tambang C agar mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi selama 14 hari. Tetapi tidak juga diindahkan. Sehingga oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemudian meningkatkan sanksi teguran menjadi sanksi pemberhentian sementara. “Kalau rujukan saudara Walikota ini kaitan dengan aktivitas reklamasi, karena sumber material dan CV ataupun dari oknum tertentu yang memegang izin pemerataan dan kawasan pemukiman, berarti Walikota juga gagal paham,” tegasnya.
Sorotan yang sama juga keluar dari mulut Ketua Fraksi Demokrat, Junaidi A. Bachrudin. Dikatakan, Komisi III dan Fraksi Demokrat tetap melaksanakan fungsi penegakkan aturan. Fraksinya juga tidak pernah menghambat proses pekerjaan reklamasi, baik reklamasi di Bagian Selatan maupun reklamasi di Bagian Utara. “Kami dari awal sudah menyatakan mendukung pelaksanaan reklamasi, tapi harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia bahkan membantah penyataan Walikota yang menyatakan DPRD menghambat pekerjaan reklamasi. “Itu tidak betul. DPRD tidak pernah menghambat reklamasi, yang ada DPRD menegakkan aturan, menggunakan fungsi pengawasan yang diberikan oleh Undang-Undang, untuk meminta Pemerintah agar menertibkan seluruh usaha tambang batuan agar segera legal. terkait dengan perizinanya, dan lain-lain, sehingga memberikan sebuah kepastian hukum bagi setiap pengusaha yang ada di Ternate,” cecer Junaidi.
Sedangkan Ketua Fraksi PKB, Usman M. Nur mengatakan, pernyataan Walikota itu justru memicu aksi demonstrasi dari kalangan Asosiasi Angkutan Dum Truck Kota Ternate, pada Rabu (19/2). Menurut dia, pihaknya tidak dalam kapasitas menghambat pekerjaan reklamasi. Tetapi pihaknya hanya menjalankan fungsi sebagai anggota legislative. “Kalau untuk menghambat reklamasi itu tidak ada. kami cuman tegakkan aturan, penyataan Walikota itu keliru. Ini kan memperkeruh suasana, seperti yang tadi demo itu kan, karena bahasa yang disampaikan juga salah,” singkatnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Walikota Ternate Dituding Gagal Paham"