Pelaku Pembuat SIM Palsu Diamankan

TOBELO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) menciduk pelaku AM alias Santo (27), pembuat dokumen palsu SIM BII Umum.  Santo diamankan Satreskrim Polres Halut pada Rabu (4/3), tepatnya dipercetakan Studio 3 NTV komplek Kampung Kodok, desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halut.  Kasubag Humas Polres Halut, Aiptu. Mansur Basing menyebutkan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswata ini merupakan warga desa Tatangapu, Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim). 

Dijelaskan, kasus pembuatan dokumen palsu ini diketahui saat anggota Sat Lantas Polres Halut, sebelumnya melaksanakan kegiatan operasi penertiban kendaraan roda 2 maupun roda 4, tepatnya di jalan umum Tobelo.

Dari penertiban itu, kemudian ditemukan pelangar DI alias Darwin warga desa Togawa Kecamatan Galela Selatan. “Anggota Sat Lantas langsung melakukan pengecekan SIM milik pelanggar, di cocokan dengan SIM yang berada di Polres Halut terdapat kejanggalan. Teryata SIM tersebut diduga di palsukan, sehingga anggota Satlantas Polres Halut langsung melakukan koordinasi dengan pihak Reskrim,” jelasnya. 

Mansur menambahkan, Satreskrim bersama anggota Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Halut AKP Safrudin Djafar mendatangi TKP dilokasi percetakan studio 3 NTV. “Tim kemudian mengecek isi komputer milik terduga, terdapat dokumen SIM berada di dalam komputer yang dibuat oleh terduga,” jelasnya. Mengetahui hal itu, polisi langsung mengamankan, barang bukti berupa 1 SIM BII Umum, 4 unit hard disck, 1 rangkap kertas blue print, 1 printer canon type 280 warna merah, 1 unit komputer tipe LG warna hitam, 1 unit monitor komputer, 1 unit keyboord warna hitan dan 1 unit mouse warna hitam. (fer)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Pelaku Pembuat SIM Palsu Diamankan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*