SANANA – Kesabaran delapan aparat Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terhadap sikap cuek mantan Kades Capalulu, Ali Umasangaji tak bisa lagi dibendung.
Didampingi Kuasa Hukum, Kuswandi Buamona, mereka melaporkan mantan kades Capalulu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepsul, Senin (29/6), sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan Nomor: B/133/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Sif B, Bripka Samiudin, terkait pembayaran gaji delapan aparat desa itu.
Abd Lasani Tafalas, salah satu pelapor mengatakan, masalah ini bermula dari pemecatan delapan aparatur desa tanpa alasan alias sepihak oleh M. Ali Umasangadji kala masih menjabat sebagai Kades.” Jadi, pemecatan ini tanpa alasan yang jelas dan alasan yang tidak sesuai di dalam SK pemberhentian tertanggal 29 Desember 2019. SK ini baru diberikan kepada kami tanggal 19 April 2020,” katanya.
Menurut dia, semestinya SK Nomor: 141/10/DC-KMI/XII/2019 itu diberikan pada tanggal yang sama yakni 29 Desember 2019. “ Maka pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan kami menilai ini cacat hukum,” beber Lasani.
Atas permasalahan ini, Lasanai bersama tujuh aparat desa lain telah melakukan upaya koordinasi ke pihak kecamatan maupun Pemda Kepsul dalam hal ini Kaur Pemerintahan dan Kasubag Pemerintahan. “ Hasilnya, camat telah mengeluarkan surat peninjauan kembali dengan Nomor: 138/46/KMT-KS/V/2020, tanggal 14 Mei 2020, tapi sampai akhir masa jabatan Ali Umasangaji pada 26 Mei 2020 tidak mengindahkan surat dari camat ini,” ungkapnya.
“Kalau Kasubag Pemerintahan bilang, kami masih sah. Begitu juga dengan Kaur Pemerintahan bilang SK pemberhentian itu tidak sah, karena alasannya tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan,” sambung Lasani, sembari mengaku sudah menyurat ke Bupati Hendrata Thes, namun hingga kini belum ada jawaban.
Oleh karena itu, dirinya bersama 7 aparat desa lain menuntut hak tunjangan atau gaji yang terhitung sejak Januari-April 2020. “ Karena di masa empat bulan itu kami masih melaksanakan tugas masing-masing. Seperti saya sebagai Sekdes masih menerima tamu dari Dinas Sosial Kepsul, dan menjalankan kerja administrasi desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kuswandi Buamona, selaku Kuasa Hukum dari 8 aparat Desa Capalulu ini menegaskan, apabila jangka waktu yang ditentukan sampai pada Kamis (2/7) tidak ada ujung penyelesaian permasalahan tersebut, maka pihaknya siap melanjutkan upaya hukum. “Pihak Kepolisian telah menerbitkan surat panggilan terhadap mantan Kades Capalulu Ali Umasangaji untuk upaya mediasi. Namun, jika itu tidak ada ujung dari permasalahan ini atau dia tidak bersedia bayar, maka kami akan tidak lanjut upaya hukum,” tegasnya.
Kuswandi meminta Polres Kepsul agar turut adil dalam hal membantu mediasi kedua belah pihak ini. “ Kalau upaya mediasi ini gagal, saya selaku kuasa hukum dan beberapa perangkat desa ini akan melanjutkan upaya hukum, kita serahkan ke pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti,” tutupnya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

