TIDORE – Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan (Tikep) meringkus empat orang warga pengguna narkoba jenis ganja yang berpusat di Kelurahan Tuguwaji Kecamatan Tidore. Empat pengguna tersebut, masing-masing dengan inisial MK, LH, FR dan RA. Kapolres Tidore. AKBP. Yohanes Jalung Siram kepada sejumlah wartawan Kamsi (5/3) mengatakan proses penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Maret.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat atas adanya seumlah warga yang mengkonsumsi narkotika di kediaman AT yang berpusat di Kelurahan Tuguwaji. Dari informasi tersebut kemudian dikembangkan dan terbukti adanya aksi penggunaan narkotika yang dilakukan oleh MK dan LH, hanya saja pada saat pihak kepolisian menggeledah kediaman AT, saat itu hanya MK yang berhasil ditangkap, sementara LH mencoba untuk melarikan diri dan keluar dari rumah AT untuk menuju ke jalan raya, dengan tujuan menaiki sebuah kendaraan yang dikendarai oleh RA yang merupakan salah satu temannya yang juga sudah mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Namun dengan kecepatan pihak kepolisian, LH dan RA berhasil ditangkap kemudian diamankan ke dalam rumah milik AT yang merupakan warga kelurahan Tuguwaji. Selanjutnya dibawa ke Polres Tidore untuk diintegorasi lebih lanjut terhadap ketiga pelaku tersebut. Untuk AT telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tidore.
Dari hasil interogasi, terungkap lagi satu pelaku berinisial FR, terungkapnya FR dalam kasus tersebut diakui oleh MK, sehingga berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendatangi ke rumah FR untuk diamankan ke Polres Tidore. “Hasil tes urine ke empat orang ini terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja, sementara barang bukti yang diamankan adalah satu kertas HVS yang dilipat dan di dalamnya terdapat ganja kering dengan berat 1,9 gram, dua puntung ganja yang sudah di gulung dan habis digunakan dengan berat 0,16 gram, satu linting ganja yang sudah sempat dibakar dan langsung dimatikan dengan berat 0,45 gram, dan satu kertas HVS yang sudah kusut dan di dalamnya terdapat ganja dengan berat kering 1,74 gram, satu uni handphone warna hitam merek OPPO type A5 2020,” ungkap Kapolres saat ditemui di kantor Polres Tidore pada Kamis, (5/3).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian menetapkan pasal yang disangkakan kepada empat tersangka itu berbeda-beda, dimana untuk tersangka inisial MK dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar.
Sementara ke tiga tersangka lainnya, yakni LH, FR dan RA di jerat dengan pasal 111 ayat 1 subpasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan sanksi pidana paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 800 ribu dan paling banyak Rp. 8 juta. Senada juga disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Tidore AKP. Dedy Yudanto. Dia mengatakan, ke empat warga tersebut berasal dari kelurahan yang berbeda-beda, ada yang dari Kelurahan Tomagoba, Indonesiana dan Tuguwaji dan Tanah Tinggi Ternate, sementara untuk pekerjaannya ada yang sebagai ASN, mahasiswa dan pengangguran.
“Saya belum bisa menjelaskan secara detil dan menyebutkan sumber ganjanya di dapat, dari mana, karena saat ini masih dalam tahap pengembangan, jadi masih ada tersangka baru yang akan kami ungkap, olehnya itu pada sabtu nanti kami akan kembali melakukan pres rilis akan kasus ini,” tambahnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Gunakan Ganja, ASN dan Mahasiswa Diciduk"