TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate secara resmi menahan tersangka Ardiansyah alias Ardian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah PT. Karapoto Teknology Finance.
Suami bos PT. Karapoto Teknology Finance Fitri Puspita Hapsari ini ditahan Jaksa, Kamis (12/3). Penahan ini setalah berkas tersangka Ardian dinyatakan lengkap dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, dalam kasus dugan penipuan dan penggelapan dana nasabah Karapoto hingga berbandrol puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Pardi Mutalib SH menyatakan, perkara ini sempat beberapa bulan berkasnya bolak-balik antara penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini nyatakan lengkap.
Tersangka Ardiansyah beserta barang bukti dilakukan penyerahan tahap II, sehingga Kejari Ternate langsung mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke dapan. “Tersangka Ardian kita titipkan ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari demi persiapan pemberkasan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk di sidangkan,” kata Pardi Mutalib. Jaksa Muda ini menegaskan, penahan dilakukan karena tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama.
Apalagi tersangka pernah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Malut kurang lebih 10 bulan sehingga patut ditahan. “Tersangka dijerat pasal 46 ayat (1) Jo pasal 16 undang – undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan,” tandasnya. Sementara itu 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama adalah M. Janwar yang merupakan adik kandung dari Anti, dan Wasila kasusnya telah sampai pada tahap persidangan.
Sebelumnya, Fitri Puspita Hapsari divonis oleh Majelis hakim 14 tahun penjara, denda Rp.10 milyar dengan subsider 1 tahun penjara, sementara Anti di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp.10 milyar sedangkan Djoko yang merupakan ayah kandung dari Fitri Puspita Hapsari di vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Ardian Karapoto Segera Disidangkan"