RSUD CB Rawat Tujuh Orang PDP dan Satu Positif Covid-19

SOFIFI – Meski berstatus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk pasien dengan berbagai macam penyakit, BULD Chasan Boesoirie saat ini tengah mengisolasi tujuh pasien PDP virus corona (covid-19) dan satu pasien positif covid-19.

Hal ini menyusul pernyataan juru bicara penanganan covid-19, Rosita Alkatiri melalui press release.

Kata dia, untuk kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap sebanyak sembilan orang sementara menjalani perawatan diruang isolasi RSUD Chasan Boesoirie sebanyak tujuh orang, dan satu kasus terkonfirmasi positif covid-19, mereka ini dalam keadaan baik.

Sementara untuk jumlah orang tanpa gejala 38 orang, angka itu tidak ada perubahan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 321 orang, dimana  terjadi peningkatan 41 orang secara keseluruhan.

Perlu diketahui hingga kini,(1/4)kemarin, Hasil spesimen pasien terkonfirmasi positif COVID-19 belum sampai ditangan Rumah sakit Chasan Boesoirie,Hal ini terungkap melalui pernyataan ketua LSM Rorano Asgar saleh melalui Akun Facebook nya menyebutkan,Sejak pagi saya fokus diskusi di Koalisi Nasional NGO untuk Percepatan Penanganan CoVid19 karena RORANO sudah bergabung sejak tiga hari lalu,”Critical point saya adalah waktu tunggu hasil swab test yang terlalu lama karena pemeriksaan laboratorium mesti di lakukan di Jakarta. Kasus positif 01 yang sudah dipulangkan baru hasil testnya keluar adalah salah satu justifikasi kegelisahan yang sudah kami suarakan berminggu lalu,” ungkapnya.

PNS Pemprov Masih Diliburkan

Antisipasi penularan dan penyebaran virus corona (covid-19) dilingkup Pemprov Malut, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir memperpanjang masa tugas kedinasan dirumah atau tempat tinggal (work from home) bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemprov Malut.

Menyusul dikeluarkanya surat edaran nomor :  440/757/Setda Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Malut nomor : 440/670/2020 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan instansi Pemprov Malut.

Kata Syamsuddin A Kadir, perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah tersebut berdasarkan pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Nomor : 13.A tahun 2020 dan surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Parubahan atas surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020.

Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN sebagaimana dimaksud sampai dengan waktu yang akan disampaikan kemudian berdasarkan evaluasi dan kebutuhan.  Sedangkan untuk perpanjangan sistem kerja, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai surat edaran nomor 440/670/2020 Tahun 2020 dengan memperhatikan Protokol Kasehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Kendati demikian, dalam surat edaran, Sekprov Malut menekankan agar capaian kerja ASN harus memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Memastikan ASN dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target sesuai dengan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai sasaran kinerja pegawai dan disiplin pegawai,” ucapnya.(iin)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "RSUD CB Rawat Tujuh Orang PDP dan Satu Positif Covid-19"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*