TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Sub Bidang Tindak Pidana Tertentu ( Subdit Tipider) IV Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan empat truk yang diduga mengangkut kayu olahan dari Halmahera dipasok ke Ternate tanpa memiliki dokumen.
Direktur Ditreskrimus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada media ini mengatakan, penangkapan dugaan pelanggaran illegal loging itu diamankan personilnya Subdit IV Tipider, Sabtu 28 Maret sekitar 18. 30 WIT, di pelabuhan Fery Bastiong. Saat pengecekan empat mobil truk yang mengangkut kayu, ternyata dua mobil truk ditemukan tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“ Dugaan pelanggaran illegal loging itu berawal informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Subdit V Tipider untuk melakukan pengecekan truk pengangkut kayu itu ke pelabuhan Fery Bastiong,” kata Kombes Pol Alfis Suhaili, Kamis (2/4) kemarin. Menurutnya, hasil pemeriksaan ke empat truk itu dua truk tidak dapat menunjukan dokumen SKSHH. Penyidik mencari alat bukti terhadap pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, pemeriksaan di beberapa saksi menunjukan fakta pelaku yang memiliki atau menguasai kayu olahan ini tidak melengkapi dokumen secara bersama SKSHH, yakni berinisial MT. Perwira tiga bunga melati ini menegaskan, Ditreskrimsus dan Jajaran Polda Malut pada umumnya tetap berkomitmen terhadap penindakan illegal logging yang sampai saat ini masih marak terjadi. “Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif berkontribrusi memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar kelestarian hutan di Maluku Utara tetap terjaga,” tandas Kombes Pol Alfis Suhaili. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Polda Malut Amankan 4 Truck Kayu Ilegal"