Polda Malut Amankan 4 Truck Kayu Ilegal

kayu ilegal yang disita

TERNATEDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Sub Bidang Tindak Pidana Tertentu ( Subdit Tipider) IV Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan empat truk yang  diduga mengangkut kayu olahan dari Halmahera dipasok ke Ternate tanpa memiliki dokumen.

Direktur Ditreskrimus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili kepada media ini mengatakan, penangkapan dugaan pelanggaran illegal loging itu  diamankan personilnya Subdit IV Tipider, Sabtu 28 Maret sekitar 18. 30 WIT, di pelabuhan Fery Bastiong. Saat  pengecekan empat mobil truk yang mengangkut kayu, ternyata dua mobil truk ditemukan tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).  

“ Dugaan pelanggaran illegal loging itu berawal informasi  masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Subdit V Tipider untuk melakukan pengecekan truk pengangkut kayu itu ke pelabuhan Fery Bastiong,” kata Kombes Pol Alfis Suhaili, Kamis (2/4) kemarin. Menurutnya, hasil pemeriksaan ke empat truk itu  dua truk  tidak dapat menunjukan dokumen SKSHH. Penyidik mencari alat bukti terhadap pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.  Karena itu, pemeriksaan di beberapa saksi  menunjukan fakta pelaku yang memiliki atau menguasai kayu olahan ini tidak  melengkapi dokumen secara bersama SKSHH, yakni berinisial MT.  Perwira tiga bunga melati ini menegaskan, Ditreskrimsus dan Jajaran Polda Malut pada umumnya tetap berkomitmen terhadap penindakan illegal logging yang sampai saat ini masih marak terjadi.  “Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif berkontribrusi memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar kelestarian hutan di Maluku Utara tetap terjaga,” tandas Kombes Pol Alfis Suhaili. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polda Malut Amankan 4 Truck Kayu Ilegal"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*