TERNATE – Rencana dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara mengekspos dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani.
Dua kasus dugaan korupsi ini, yakni dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih dan SPPD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta.
“Dalam waktu dekat ini rencananya kita ekspose perkaranya,” kata juru bicara Kejati Malut, Zul Alfis Siregar kepada wartawan, Selasa (14/4) kemarin. Untuk masalah dugaan SPPD fiktif DPRD Halsel dalam penyusunan laporan hasil pemeriksaan penyilidikan untuk diserahkan ke pimpinan Kejati Malut Andi Herman. Tindak lanjutnya seperti apa nanti dilihat pada hasil gelar ekspose. Sementara dugaan korupsi SPPD Kabupaten Pulau Morotai sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan kapada orang-orang yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
Bahkan, pernah dibuatkan surat pernyataan untuk melunasi temuan tersebut dengan jangka waktu yang diberikan oleh APIP atau Inspektorat. Namun anggota DPRD Pulau Morotai dianggap bandel terpaksa ditindaklanjuti. “ SPPD Pulau Morotai sudah ada bukti jadi rencananya kedua-duanya akan diekspos perkaranya,” tandas Siregar. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Kejati Segera Ekspos Dua Kasus Korupsi"