TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menegaskan akan mengawal secara ketat penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang berbadrol miliaran rupiah di lingkup Kota Ternate. Dikawatirkan penggunaan anggaran tersebut tidak tepat sasaran, tidak efektif, tidak efesien dan terjadi penyimpangan.
Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Ternate, Zubaidi S Mansur kepada media ini mengatakan, pengawalan anggaran Covid-19 setelah pihaknya menerima surat petunjuk dari Jaksa Agung (Kejagung) yang ditujukan ke lingkup Bidang Intelejan terkait cipta kondisi mendukung penanganan pandemic Covid-19.
Terdapat empat poin surat pentunjuk itu, di antaranya mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif agar penggunaan dana penanggulangan Covid-19 berjalan tepat sasaran, efesein dan efekif. Melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap program refocusing kegiatan, relokasi anggran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangkah percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di wilyah hukum masing-masing. Mengumpulkan bahan keterangan dalam rangkah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggaran pengendalian Covid-19.
“Adanya petunjuk ini sehingga langsung dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Keuangan Kota Ternate,” kata Zubaidi S Mansur di ruang kerjanya, Senin (20/4) kemarin.
Menurutnya, dana yang terpakai dalam penanganan Covid-19 ini menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) dengan total anggaran sekitar 9,5 miliar. Dana DTT tersebut dalam satu minggu kemarin sudah 4 kali pencairan, namun untuk sekarang datanya belum tercafer. “Pada prinsipnya Kejari Ternate berupaya mengawal dana penanggulangan Covid ini, agar tepat sasaran, jika terdapat penyimpangan atau ada aduan masyarakat kita tetap tindaklanjuti,”tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Kejari Awasi Anggaran Covid-19 Kota Ternate"