Kejari Awasi Anggaran Covid-19 Kota Ternate

TERNATE Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menegaskan akan mengawal secara ketat penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang berbadrol miliaran rupiah di lingkup Kota Ternate.  Dikawatirkan penggunaan anggaran tersebut  tidak tepat sasaran, tidak efektif, tidak efesien dan terjadi penyimpangan.

Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Ternate, Zubaidi S Mansur  kepada media ini mengatakan, pengawalan anggaran Covid-19 setelah pihaknya  menerima  surat petunjuk dari Jaksa Agung (Kejagung)  yang ditujukan ke lingkup Bidang Intelejan terkait cipta kondisi mendukung penanganan pandemic Covid-19.

Terdapat empat poin surat pentunjuk  itu, di antaranya mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif  agar penggunaan dana  penanggulangan Covid-19 berjalan tepat sasaran,  efesein dan efekif. Melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap program refocusing kegiatan, relokasi anggran, pengadaan serta penyaluran barang dan jasa dalam rangkah percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah di wilyah hukum masing-masing. Mengumpulkan bahan keterangan dalam rangkah menindaklanjuti  laporan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggaran pengendalian Covid-19.

“Adanya petunjuk ini sehingga langsung dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Keuangan Kota Ternate,” kata Zubaidi S Mansur   di ruang kerjanya, Senin (20/4) kemarin.

Menurutnya, dana yang terpakai dalam penanganan Covid-19 ini menggunakan Dana Tidak Terduga (DTT) dengan total anggaran sekitar 9,5 miliar.  Dana DTT tersebut dalam satu minggu kemarin sudah 4 kali pencairan, namun untuk sekarang datanya belum tercafer. “Pada prinsipnya Kejari Ternate berupaya mengawal dana penanggulangan Covid  ini, agar tepat sasaran, jika terdapat penyimpangan atau ada aduan masyarakat kita tetap tindaklanjuti,”tandasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Kejari Awasi Anggaran Covid-19 Kota Ternate"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*