WEDA – Meski Bupati Edi Langkara, telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian atau pun mudik ke daerah yang berstatus zona merah, namun instruksi tersebut tidak dihiraukan.
Buktinya, sejumlah ASN nekat mudik ke kampung halamanya di Tidore Kepulauan (Tikep). Padahal, tikep merupakan salah satu daerah zona merah dengan status positif covid-19 terbanyak kedua setelah Kota Ternate.
Dalam Instruksi bupati Halmahera Tengah nomor 32/UM/2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 ini, sudah jelas. Hanya saja, masih ada ASN yang melanggar instruksi itu.
Diketahui, beberapa poin yang menjadi penekanan dalam instruksi ini adalah melarang perjalanan keluar daerah terutama ke daerah terjangkit di dalam dan diluar wilayah provinsi Malut. Jika perjalanan keluar daerah sangat terpaksa dilaksanakan, maka dilarang untuk kembali ke Halteng, terkecuali membawa surat keterangan sehat dari daerah asal serta wajib melaporkan diri ke tim gugus tugas covid-19 dan melakukan karantina rumah dan IDS selama 14 hari di bawah pengawasan tim Gustu Covid-19.
Memberi keterangan yang jujur kepada tim Gustu covid-19 tentang riwayat perjalanan, kontak fisik dan keluhan selama berada di daerah terjangkit.
Melarang ASN Halteng untuk berpergian ke daerah yang berstatus sebagai zona merah, terkecuali dalam urusan khusus atas ijin pimpinan, dan akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang tidak mematuhi instruksi ini sesuai dengan surat edaran kepala BKN nomor :11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Terkait itu, Bupati Halteng, Edi Langkara belum memberikan keterangan pers seputar ASN yang masih mudik di daerah zona merah itu. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Instruksi Bupati Halteng Diabaikan"