PH Ajukan Penangguhan Tersangka Ucen

Ditreskrimum Polda Malut

TERNATE – Tim Penasehat Hukum (PH) meminta penangguhan penahanan kepada   kliennya  Husen Mahmud  alias Ucen yang diamankan  Ditreskrimum Polda Malut,  terkait kasus dugaan pengrusakan dan penjarahan fasilitas perusahan PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Hendra Kasim selaku ketua tim PH mengatakan, permohonan penangguhan/pengalihan penanganan ke pimpinan Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana  baru-baru ini terdapat lima alasan yang diajukan.

Pertama, kliennya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. Kedua, kliennya merupakan kepala keluarga yang bertanggungjawab kepada keluarga sehingga dalam keadaan yang susah seperti wabah Covid-19 ini, sepatutnya dipertimbangkan agar menjalani tahanan rumah karena setidaknya dapat membantu keluarga. 

Ketiga beredarnya wabah virus Covid-19 ini kondisi tahanan Polres Ternate tidak lagi layak huni serta tidak memenuhi unsur kesehatan yang layak. Jumlah tahanan terlalu banyak tidak sebanding dengan luas sel tahanan.  

Hal tersebut mengakibatkan klien kami tidak dapat menjaga jarak dengan tahanan lainnya, sehingga sangat mungkin kami terjangkit virus Covid-19. Alasan keempat, untuk memastikan tahanan bagi setiap orang yang sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap (dinyatakan bersalah oleh pengadilan), Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal menerbitkan Surat Edaran sehingga beberapa tahanan dengan syarat cukup ketat dibebaskan sementara seluruh rutan se Indonesia tidak lagi menerima tahanan.

Ini membuktikan bahwa melawan Covid-19 merupakan agenda nasional. Bagi kliennya yang disangka melakukan tindak pidana sudah sepatutnya menurut kemanusiaan mendapatkan kelongaran berupa penanguhan penahanan dan/atau peralihan penahanan. Kelima,  ada jaminan dari istri ,kakak dan kerabat anggota DPRD Kabupaten Halteng bertindak sebagai jaminan. 

“Prinispnya  klien Kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan oleh penyidik serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan” tandas Hendra Kasim. (dex)

Berita Terkait