TERNATE – Dugaan kasus tindak pidana penggelapan anggaran Koperasi Tirta Dharma tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 miliar tidak lama lagi penyidik akan menetapkan tersangkanya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate sudah mendapatkan hasil maksimal, terkait pendalaman pemeriksaan sejumlah saksi yang tahu menahu kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan untuk kasus dana Koperasi PDAM Ternate akan digelar penetapan tersangka pasca lebaran Idul Fitri. Hal ini setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan sejumlah saksi baru-baru ini diperkuat dengan dua petinggi PDAM Ternate diperiksa, sehingga hasilnya cukup dan tinggal digelar perkara penetapan tersangka.
“Setelah lebaran Idul Fitri kita gelar perkara penetapan tersangka, karena kemarin saksi yang ada cuman pendalaman pemeriksaan,” kata AKP Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Senin (18/5) kemarin. Riki Arinanda menuturkan sebelumnya dilakukan pendalaman pemeriksaan sekitar dua jam kepada mantan Bendara Koperasi dan Direktur PDAM Ternate, namun rencana dilakukan gelar perkara setelah lebaran Idul Fitri sambil berkordinasi dengan pihak Lapas Jambula, karena sementara penghuni tahanan di Mapolres Ternate cukup banyak.
“Pendalaman penyidikan sudah cukup, nanti dari hasil gelar perkara akan memutuskan berapa tersangka ditetapkan yang dipaparkan sesuai hasil penyidikan,” tandas AKP Riki Arinanda.
Sebelumnya pemeriksaan petinggi PDAM Ternate dilakukan guna melengkapi berkas kasus yang kini sudah dalam penyidikan. Jika memenuhi unsur maka langsung dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang bertanggungjawab.
“Dirut PDAM Ternate dan mantan Bendahara Koperasi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam kasus ini dipastikan berpotensi ditetapkan dua tersangka, setelah dilakukan penyidikan cukup memakan waktu. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

