Pasca Lebaran Tersangka Kasus PDAM Ternate Ditetapkan

Kasat Reskri Polres-Ternate AKP Riki Arinanda

TERNATEDugaan kasus tindak pidana penggelapan  anggaran Koperasi Tirta Dharma  tahun 2013-2017 senilai Rp 3,7 miliar  tidak lama lagi  penyidik akan  menetapkan tersangkanya. Penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate  sudah  mendapatkan  hasil maksimal, terkait pendalaman pemeriksaan  sejumlah saksi yang tahu  menahu kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengatakan untuk kasus dana Koperasi PDAM Ternate akan digelar penetapan tersangka pasca lebaran Idul Fitri.  Hal ini setelah dilakukan pendalaman  pemeriksaan sejumlah saksi  baru-baru ini  diperkuat dengan dua petinggi PDAM Ternate diperiksa, sehingga hasilnya cukup dan tinggal digelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah lebaran Idul Fitri  kita  gelar perkara penetapan tersangka, karena kemarin saksi yang ada cuman pendalaman pemeriksaan,” kata AKP Riki Arinanda saat dikonfirmasi, Senin (18/5) kemarin. Riki Arinanda menuturkan sebelumnya dilakukan pendalaman pemeriksaan  sekitar  dua jam kepada mantan Bendara Koperasi  dan Direktur PDAM Ternate, namun  rencana  dilakukan gelar perkara setelah lebaran Idul Fitri  sambil berkordinasi dengan pihak Lapas Jambula, karena sementara penghuni tahanan di Mapolres Ternate cukup banyak.

“Pendalaman penyidikan sudah cukup, nanti dari hasil gelar perkara akan memutuskan berapa tersangka ditetapkan yang dipaparkan sesuai hasil penyidikan,” tandas AKP Riki Arinanda.

Sebelumnya pemeriksaan petinggi PDAM Ternate dilakukan guna melengkapi berkas kasus yang kini sudah dalam penyidikan. Jika memenuhi unsur maka langsung dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka yang bertanggungjawab.

“Dirut PDAM Ternate dan mantan Bendahara Koperasi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus  ini  dipastikan  berpotensi ditetapkan dua tersangka,  setelah dilakukan penyidikan cukup memakan waktu. (dex)

Berita Terkait