DARUBA -PT Mitra Global Teknik Mandiri dan PT Bina Bangun Sakti, sudah melakukan pelunasan tunggakan pajak galian C ke kas daerah Pemda Kabupaten Pulau Morotai pada 11 September 2020. Namun sebelumnya, pada 21 Juni 2020 delapan perusahan dan dua di antaranya PT Mitra Global Teknik Mandiri dan PT Bina Bangun Sakti, dilaporkan Pemda Pulau Morotai ke Kejari,untuk dilakukan penagihan.
Total nilai tunggakan dari delapan perusahan ini sebesar Rp 1,9 miliar dari 18 paket proyek yang bersumber dari APBD.
“Dua perusahan ini pembayarannya sudah lunas, totalnya Rp 140,900,000 yang sudah disetor ke kas daerah Pemda Kabupaten Motorai,” ungkap Kasi Datun Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Jefri Tolokende saat dikonfirmasi Fajar Malut, Selasa (22/09/20).
Ditambahkan, untuk PT Mitra Global Teknik Mandiri ada tiga paket pekerjaan tahun 2018 yang pajak galian C menunggak yaitu pembangunan Puskesmas Posiposi Rao, pembangunan SD Unggulan tahap 1 dan pembangunan instalasi Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Morotai.
Sementara PT Bina Bangun Sakti hanya satu paket pekerjaan, yaitu pembangunan Puskesmas Tilei tahun 2018.
Pembangunan Puskesmas Posiposi total pajak galian C Rp 39,811,344 sudah dibayar lunas, pekerjaan SD Unggulan tahap 1 pajaknya Rp 29,569,071 sudah dibayar, pekerjaan instalasi UGD total pajaknya Rp.45,834,832 sudah dibayar, termasuk pembangunan Puskesmas Tilei totalnya pajaknya Rp 25,689,561 juga sudah lunas.
Dengan begitu, tinggal tersisa enam perusahan yang belum melakukan pembayaran. “Saya lupa nilai tunggakan dari masing-masing perusahan, tapi nilainya bervariasi ada yang sampai Rp 300 juta lebih, dan yang besar itu proyek reklamasi. Tapi ada juga tunggakannya hanya Rp 800 ribu, itu kalau tidak salah PT Nusa Kencana,” kata Jefri Tolokende.
Menurut Jefri, enam perusahan ini masih akan diberikan waktu sampai 31 Desember 2020 untuk melakukan pelunasan. Jika sampai Desember belum ada etikad baik pihak perusahan maka akan ditindaklanjuti secara proses hukum.
“Saya kasih waktu sampai Desember2020, kalau sampai Desember tidak ada pengembalian mungkin saya akan bikin telaah. Tapi saya akan laporkan dulu ke BPKAD selaku pemberi kuasa bahwa ini kita sudah lakukan penagihan tapi tidak ada etikad baik maka kami dari Datun pasti akan menyarankan untuk kita limpahkan ke Pidsus, untuk ditindaklanjuti pakai UU tindak pidana korupsi,” tegas Jefri Tolokende.(fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

