Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap

Pelaku persetubuhan anak yang diamankan

TOBELO – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap Jon Watlayeri alias Jon, pelaku  kasus  persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku melakukan perbuatan asusila ini  pada Februari 2020  di Desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat.  

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda  menyatakan pelaku  yang berprofesi sebagai petani  ini  diamankan  anggota  di Desa Hatetabako Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa 5 Mei Penangkapan terhadap pelaku berawal anggota Satreskrim dengan mobil menuju desa Doro, Kecamatan Kao Utara, mengintai pelaku yang berada di  salah satu  rumah  di kawasan desa Hatitabako.

Tak menunggu lama anggota masuk ke dalam rumah dan  menyergap pelaku saat sedang tidur di dalam kamar. Pelaku tak bisa berbuat banyak dan langsung diseret petugas dimasukan ke dalam mobil dibawa ke Mapolres Halut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap  anak tirinya, sebut saja Mawar yang masih dibawah umur. “Kejadian persetubuhan di rumah korban dan pelaku akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP. Rusli Mangoda. (fer)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*