TOBELO – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap Jon Watlayeri alias Jon, pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku melakukan perbuatan asusila ini pada Februari 2020 di Desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda menyatakan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diamankan anggota di Desa Hatetabako Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa 5 Mei Penangkapan terhadap pelaku berawal anggota Satreskrim dengan mobil menuju desa Doro, Kecamatan Kao Utara, mengintai pelaku yang berada di salah satu rumah di kawasan desa Hatitabako.
Tak menunggu lama anggota masuk ke dalam rumah dan menyergap pelaku saat sedang tidur di dalam kamar. Pelaku tak bisa berbuat banyak dan langsung diseret petugas dimasukan ke dalam mobil dibawa ke Mapolres Halut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil introgasi pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, sebut saja Mawar yang masih dibawah umur. “Kejadian persetubuhan di rumah korban dan pelaku akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP. Rusli Mangoda. (fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap"