Pemerkosaan Dilakukan Kakak Ipar Mulai Diselidiki

Polres Kota Ternate

TERNATE – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Anak remaja berusia 15 tahun asal Kota Ternate sebut saja Bunga yang menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur tersebut, kejadian ini dilakukan oleh kakak iparnya di dalam rumah.

Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut penyidik sedang melakukan penyelidikan.

“Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dulu,” kata Wahyuddin Selasa (11/10/22). “Yang intinya kasus tersebut masih penyelidikan,” pungkasnya.

Sekedar di ketahui, kasus kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban, sebut saja Bunga, ini berawal saat korban tidur bersama kakak perempuannya di ruangan televisi.

Setelah keduanya tertidur, pelaku lalu mendekati korban dan menariknya masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku lalu memaksa korban dan menyetubuhinya. Saat kejadian, mulut korban dalam kondisi ditutup dengan kain sehingga tidak bisa berteriak.

Atas kejadian ini, korban kemudian menceritakan kepada ibunya yang tak lain mantu dari pelaku yang berusia 30 tahun ini. Dengan begitu, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ternate, pada Senin 10 Oktober 2022, pukul 12.00 WIT.(cr-02)

Berita Terkait