Edar Obat Terlarang, Dua Pria Ditangkap

Dua pengedar obat terlarang saat diamankan Polda Malut

SOFIFI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara bekerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penindakan dilakukan di depan salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Lalilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor masing-masing berinisial APD (22) dan WA (20).

Dari hasil penindakan, tim menyita barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Selain itu, dua unit telepon genggam milik para terlapor turut diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 6 yang dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan metode control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak jasa pengiriman. “ Dari hasil pelacakan, diketahui paket tersebut dikirim menuju Desa Lalilef, Kecamatan Weda,” kata Kombes Pol. Bobby, Sabtu (18/04/26).

Berita Terkait