Pada hari penindakan, lanjut dia, tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati dua pria yang datang untuk mengambil paket dimaksud.
“Saat keduanya mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, dia menambahkan, salah satu terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku, memperoleh obat-obatan itu melalui rekannya di media sosial WhatsApp yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan harga Rp4,4 juta. Sementara itu, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp250 ribu.
“Kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang,” pungkasnya.(cr-02)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
