JAILOLO – Penyidik Tipikor Reskrim Polres Halmahera Barat resmi menyerahkan dua tersangka atau tahap II kasus dugaan tindak korupsi anggaran seragam Linmas Pemkab Halbar tahun 2014 ke Kejari Halbar, Selasa (04/02/2025).
Menurut Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu, perkara tersebut adalah kasus tunggakan dari 2014. Saat itu, penyidik melakukan penyidikan hingga 2015. Namun penyidik diminta penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara dari 2015. Hanya saja, Agustus 2016 baru dikeluarkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP dengan jumlah kerugian sesuai LHP BPKP bulan Agustus 2016 Rp. 576.523.578, sebelum ada pembagian bahan kain pada bulan Januari dan Februari 2016.
“Perkara Tipikor 2014 ini terkait penyalahgunaan anggaran pengadaan pakaian dinas hari-hari tertentu yang dahulu namanya pakaian Linmas warna hijau tua,” kata Kapolres Halbar AKBP Erlichson Pasaribu kepada wartawan.
Kasus korupsi anggaran seragam Linmas Pemkab Halbar tahun 2014 yang bersumber dari APBD- Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halbar Tahun anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp 993.426.896,- yang terjadi antara tanggal 11 November sampai dengan 31 Desember 2014 dengan tersangka Ahmad Abas alias Mato selaku Kepala Sekretariat Korpri Pemkab Halbar tahun 2014 sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Musanif Hi.M Said Alias OLL selaku penyedia.
Erlichson menerangkan, pada Januari hingga Februari 2016, dari pihak Sekretariat Korpri Pemkab Halbar kembali membagikan kain seragam Linmas kepada para ASN yang belum kebagian. Sehingga tidak tercover pada penghitungan kerugian negara 2016 yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Malut.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

