Oknum Perwira Polisi Tinju Febrina Tetap Diproses

Korban Febrina saat melaporkan dugaan penganiayaan

TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) memastikan akan memproses oknum perwira yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial AH. Oknum perwira yang bertugas di bagian Bina Masyarakat (Binmas) ini diduga kuat terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan kepada KF alias Febrina.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Kompol AH, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu (26/12/2020)  Akibatnya, hidung korban berdarah. Kabid Humas Polda AKBP Adip Rojikan mengatakan, masalah tersebut hanya masalah pribadi antara  pelaku dan  korban.

Meski demikian, korban telah mengadukan masalah itu ke SPKT Polda Malut, dan kini  ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Malut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Siapa pun tidak akan diberikan toleransi jika membuat kesalahan atau pelanggaran,” tegas Adip dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Juru bicara Polda Malut mengaku, banyak masalah menimpa anggota kepolisian yang  diproses hukum, bahkan jika terbukti bersalah akan dipecat dengan tidak terhormat. Sebab, internal Polri jalur proses hukumnya melalui sidang disiplin dan sidang kode etik, hingga maksimal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adanya kejadian itu, pihaknya menghimbau kepada setiap anggota agar mampu menghindari sesuatu yang kontra produktif serta mampu mengendalikan diri dimana saja  sebagai pengayom masyarakat.

“Masalah itu hanyalah salah paham antara pelaku dan korban. Dan itu masalah pribadi karena keduanya kemungkinan pacaran,” ujar Adip, seraya menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fajar Malut, dugaan penganiayaan dilakukan oknum perwira berpangkat Kompol itu motifnya salah paham dengan Febrina. Kompol AH mencurigai korban merokok sehingga menegur korban, namun jawaban korban hanya merokok bukan pemakai narkoba. Spontan AH tersinggung dan langsung melayangkan bogem mentah ke korban.  (dex)

Berita Terkait